Diterbitkan 17 Januari 2026 18:15 WIB
© KapanLagi.com/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Di tengah proses permohonan hak ahli waris di Pengadilan Agama Bandung, Teddy Pardiyana dengan tegas membantah tudingan netizen yang menyebutnya ingin menguasai harta warisan mendiang Lina Jubaedah. Teddy menjelaskan bahwa tujuannya ke pengadilan semata-mata demi legalitas hukum Bintang. Ia pun membuktikan bahwa dirinya sudah tidak memegang aset apa pun milik mendiang istrinya.
Teddy mengungkapkan bahwa semua dokumen penting dan perhiasan milik almarhumah Lina Jubaedah sudah diserahkan kepada pihak keluarga Sule sejak lama. Hal ini dilakukan untuk menghindari fitnah dan menunjukkan bahwa ia tidak memiliki niat buruk terkait harta peninggalan tersebut.
"Ya kalau isunya itu kan bisa terbantahkan. Dulu juga waktu saya pegang sertifikat, perhiasan almarhumah itu saya langsung taruh di SDB bank swasta lah ya terus kuncinya saya titipin ke Teh Putri waktu itu. Jadi semuanya itu udah-udah terbantahkan sih nggak ada yang saya pegang sama sekali buat apa aset yang berhubungan dengan nama almarhumah Bunda Lina gitu. Jadi kalau netizen bilangnya menguasai, ya nggak ada," tegas Teddy Pardiyana.
Akses artikel seputar Teddy Pardiyana di Liputan6.com.
1. Teddy Fokus Besarkan Anaknya dan Usaha Kuliner
Kesibukan Teddy sehari-hari kini berfokus pada membesarkan Bintang dan menjalankan usaha kuliner untuk menyambung hidup. Ia tidak mau ambil pusing dengan komentar miring publik karena prioritas utamanya adalah memenuhi kebutuhan pendidikan anaknya yang kini sudah berusia enam tahun.
"Oh kalau itu sih apa ya sebetulnya saya kurang apa ya ibaratnya kurang nanggapi mau netizen mau bilang A, B, C selama apa haknya si Dede Bintang atau emang kebutuhannya harus diperjuangkan ya saya perjuangkan, gitu aja sih. Kalau netizen ya apa ya ibaratnya ada yang suka, nggak suka, mangga itu mah tergantung apa hatinya mereka ya," jelas Teddy.
2. Teddy Memiliki Hak Sebagai Ahli Waris
Senada dengan kliennya, Wati Trisnawati selaku kuasa hukum menyatakan bahwa pengajuan ini dilakukan murni karena alasan hukum. Ia menegaskan bahwa Teddy tetap memiliki hak sebagai ahli waris selama ikatan pernikahan dengan almarhumah masih sah secara hukum hingga akhir hayatnya.
"Sebetulnya memang kami itu ingin dari dulu ya mengajukan, cuma kan niatnya awalnya kita ingin baik-baik mengajukannya. Malah ada rencana kita itu ngajuinnya sama-sama Mbak ke pengadilan gitu kan. Jadi bentuknya bukan permohonan kontensius, tapi permohonan biasa di mana para pihak bersama-sama mengajukan, tidak ada lawan gitu ya. Tapi kenyataannya memang agak sulit ya dari pihak mereka ada keinginan bahwa kembali lagi Pak Teddy bukanlah sebagai ahli waris," jelas Wati Trisnawati.
3. Sidang Lanjutan Akan Digelar
Sidang lanjutan kasus ini rencananya akan kembali digelar dengan agenda pemanggilan para pihak termohon termasuk Sule sebagai wali dari anak-anaknya yang masih di bawah umur. Pihak Teddy berharap seluruh pihak bisa hadir agar permasalahan ini segera mencapai titik terang demi kebaikan Bintang.
"Iya, jadi panggilan sidang itu sudah dua kali kepada para pihak termohon. Termohon itu terdiri dari keluarganya Pak Sule yaitu Rizky Febian, Putri Delina, sama adik-adiknya, dan ibunda almarhumah ya, Bu Utisah. Nah, nanti agenda selanjutnya tanggal 27 Januari itu agenda pemanggilan Pak Sule terakhir," ujar Wati Trisnawati.

2 hours ago
1


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5475740/original/002055100_1768646367-ClipDown.com_617625270_18445497148100021_8799943270736113650_n.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)











