BADAN Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat telah merampungkan penyusunan naskah akademik dan rancangan Undang-undang (RUU) sementara tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Draf RUU tersebut terdiri atas 8 bab dan 62 pasal.
Salah satu ketentuan yang termuat dalam RUU Perampasan Aset itu ialah jenis-jenis aset yang bisa dirampas negara. Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menjelaskan, ada tiga jenis aset yang dapat dirampas menurut RUU tersebut. "Pertama, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan," kata dia dalam rapat bersama Komisi III DPR, pada Kamis, 15 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kategori kedua adalah asetย yang berasal dari hasil tindak pidana. Jenis lain yang dapat dirampas, dia melanjutkan, berupa aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana.
Bayu menjelaskan, aset lain ini bisa dirampas untuk membayar kerugian negara. Selain itu, aset lain yang sah ini juga bisa berupa barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.ย "Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang penyelundupan di pelabuhan tidak resmi," tutur Bayu.
RUU Perampasan Aset ini mulai dibahas oleh Komisi III DPR pada Kamis, 15 Januari 2026. Komisi bidang hukum ini mengundang Badan Keahlian DPR untuk melaporkan hasil penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
Badan Keahlian DPR sendiri menyusun draf rancangan undang-undang tersebut sejak November 2024. Mereka mengklaim telah melibatkan partisipasi publik seperti akademisi hingga praktisi hukum dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU ini.
Badan Keahlian DPR memandang RUU Perampasan Aset ini memiliki urgensi untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi undang-undang. Dalam landasan sosiologis yang dimuat dalam naskah akademik, Badan Keahlian DPR memandang angka pengembalian kerugian negara masih rendah.
Di sisi lain, terjadinya peningkatan tindak pidana yang bermotif ekonomi. Hal ini dinilai telah merusak tatanan ekonomi nasional.
Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati mengatakan lembaganya berkomitmen melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Menurut dia, rancangan undang-undang ini sebagai upaya memaksimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana, termasuk yang bernuansa keuntungan finansial.
Dia mengatakan penegakan hukum sudah sepatutnya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku tindak pidana. Menurut dia, penegakan juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara.ย "Bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana," kata politikus Partai Golkar dalam rapat bersama Badan Keahlian DPR pada Kamis, 15 Januari 2026.
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana berulang kali mandek. RUU ini mulanya diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK pada 2008. Dalam perjalanannya, RUU ini sempat masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas pada 2023.
Kendati begitu, pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana belum menemukan titik terang. Pada Maret 2023 lalu, Ketua Komisi III DPR saat itu, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan, tak berani untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tanpa izin ketua umum partai.









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4802810/original/053841500_1713248231-taeyongtae_7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5444392/original/014135000_1765777470-000_37JZ7BR.jpg)







