Namun, dalam persidangan terungkap nilai tersebut adalah biaya sewa termina BBM selama periode 2014-2024.
"Tadi rupanya terungkap, Rp 2,9 triliun itu adalah sewa (terminal) OTM Merak itu selama 2014 sampai dengan 2024. Biaya sewa yang dibayar oleh Pertamina kepada OTM itulah 2,9 triliun itu," katanya.
Hamdan menambahkan, terminal BBM tersebut masih dipergunakan Pertamina hingga saat ini, meski telah disita Kejaksaan Agung sejak 2024. PT Pertamina juga masih membayar atas penyewaan terminal BBM tersebut.
"Pertanyaan saya, apakah yang terus dibayar ini kerugian negara yang naik lagi nih? Kan dibayar ke OTM juga, ke rekening OTM. Apakah naik terus ini? Ini saya bilang ngarang bebas itu," tegasnya.
Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan adalah Manajer Keuangan PT OTM, Nabila. Dia menjelaskan, uang Rp 2,9 triliun diterima PT OTM merupakan biaya penyewaan terminal BBM oleh Pertamina sejak 2014 hingga 2024.
Dari nilai tersebut, PT OTM membayar pajak dan biaya operasional terminal, termasuk bayar listrik, gaji pegawai, perawatan, kredit bank beserta bunga, dan lainnya.
"Pajak dari sini. Asuransi juga," kata Nabila.
Reporter: Habibie Merdeka.com

2 days ago
6
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5475801/original/084943600_1768652673-Banjir_Pemalang.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5476481/original/064752400_1768758136-gerakan_rakyat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2111998/original/007300900_1524453929-Ladang-Kacang-Tanah4.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)












