KPK Duga Sekjen Kemnaker Era Hanif Dhakiri Terima Uang Hasil Pemerasan TKA Rp 12 Miliar

3 days ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS). KPK menduga HS menerima aliran uang hingga sedikitnya Rp 12 miliar.

“Dalam perkara ini, jumlah uang yang diduga diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (15/1/2026).

Tak hanya itu, KPK juga mendalami dugaan bahwa praktik tersebut telah berlangsung lama. Budi menyebut penerimaan uang diduga terjadi sejak 2010, saat Hery Sudarmanto menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) di Kemenaker.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA pada 2010-2015,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan KPK saat memaparkan perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA, di mana Hery Sudarmanto ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Tetap Terima Uang Meski Sudah Pensiun

KPK menduga HS masih menerima uang dari hasil pemerasan setelah pensiun sebagai aparatur sipil negara.

“Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA (tenaga kerja asing),” ujar Budi.

Budi memastikan, penyidik KPK akan terus melacak dugaan aliran-aliran uang yang terkait kasus tersebut.

KPK Tetapkan 8 ASN Tersangka

Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

Sementara itu, KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Pemerasan Terjadi Sejak Era Cak Imin

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.

Read Entire Article