KPK Menduga Ketua PBNU Aizzudin Terima Uang Kasus Kuota Haji dari Para Biro Travel

2 days ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman (AIZ), menerima uang dari para biro travel yang termasuk dalam penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro penyelenggara haji khusus.

Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Diduga penerimaannya (Aizzudin) dari para biro travel atau PIHK ya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026). Dikutip dari Antara.

KPK akan mengecek kembali total uang yang diduga diterima Aizzudin, dalam penyidikan kasus kuota haji tersebut.

"Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman," katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan KPK sejauh ini menduga penerimaan uang tersebut hanya untuk Aizzudin secara pribadi.

"Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan," jelasnya.

Aizzudin Bantah Terima Uang

Sebelumnya, Aizzudin membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji. Dia menegaskan tidak terlibat dalam aliran dana yang tengah diselidiki KPK.

“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujar Aizzudin setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ketika ditanya apakah diperiksa KPK mengenai dugaan aliran kasus kuota haji ke PBNU, dia menegaskan hal tersebut tidak ada.

“Enggak, enggak, enggak,” katanya menekankan.

Ketika ditanya kembali mengenai hal tersebut, dia mengarahkan para jurnalis untuk menanyakannya kepada KPK.

“Ya tanya sama beliau-beliau lah. Insya Allah kami doakan semua yang terbaik, yang maslahat, apa pun, dan ini menjadi muhasabah atau introspeksi untuk semuanya,” ujarnya, dilansir Antara.

Untuk kasus tersebut, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Read Entire Article