MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dari Ikatan Wartawan Hukum atau Iwakum. Mahkamah menyatakan wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme Dewan Pers.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mahkamah membacakan putusan itu dalam sidang permohonan nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata hakim konstitusi, Suhartoyo, di ruang sidang pada Senin, 19 Januari 2026.
Permohonan uji materi dari Iwakum dilakukan untuk Pasal 8 UU Pers. Pasal ini berisi jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Iwakum menilai pasal itu belum menjelaskan secara rinci bentuk perlindungan hukum tersebut dan meminta Mahkamah menegaskan bahwa kerja kewartawanan tidak bisa dibawa ke ranah pidana atau perdata.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan seluruh sengketa pers harus terlebih dulu menempuh mekanisme yang diatur UU Pers. Proses tersebut termasuk mekanisme hak jawab, hak koreksi, hingga sengketa di Dewan Pers. Mahkamah menegaskan bahwa sengketa pers mengedepankan penyelesaian restoratif, bukan represif.
Mahkamah menyatakan suatu karya jurnalistik yang sah dan dijalankan sesuai kode etik jurnalistik berada di bawah rezim hukum UU Pers. Maka dari itu, sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen berlebihan dalam penyelesaian sengketa pers.
Mahkamah menyebut instrumen hukum pidana atau perdata hanya bisa digunakan secara terbatas dan eksepsional dalam kasus sengketa. "Setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan," kata hakim konstitusi, Guntur Hamzah, dalam sidang.
Mahkamah menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian perlindungan hukum yang jelas bagi wartawan. Mahkamah menilai kondisi itu berpotensi mengakibatkan wartawan dijerat hukum tanpa terlebih dulu melalui mekanisme UU Pers. Maka dari itu, Mahkamah memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 8 UU Pers.
Mahkamah menyatakan frasa perlindungan hukum dalam pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan Dewan Pers.





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)












