Jakarta -
Polda Banten telah menetapkan Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjadi calo seleksi Akademi Kepolisian (Akpol). Polda Banten pun menjelaskan alasan tidak menampilkan Abah Entus Jempol saat konferensi pers di hadapan media massa.
Diketahui, salah satu akun TikTok mengunggah pernyataan terkait kasus penipuan yang dilakukan Abah Entus Jempol. Ia awalnya mengapresiasi langkah tegas polisi, namun mempertanyakan mengapa Abah Jempol tidak ditampilkan.
"Biasanya si terduga itu ditunjukkan. Kenapa beda dengan yang lain? Yang meresahkan, menipu, ditunjukkan ke publik, ini enggak, ada apa? Kami tak ingin polisi disangka tebang pilih," tulis akun tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan merupakan bentuk implementasi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah," ujar Kombes Maruli.
Ia menerangkan, Pasal 91 KUHAP menyebut penyidik dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara," jelasnya.
Maruli menambahkan bahwa kebijakan ini masih menunggu kajian hukum lebih lanjut dari Divisi Hukum Polri terkait teknis implementasinya dalam kegiatan kehumasan, khususnya konferensi pers.
"Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Banten menangkap Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol terkait kasus penipuan rekrutmen Akpol. Abah Entus mengaku bisa meloloskan siswa dalam seleksi Akpol 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, polisi menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan rekrutmen calon taruna Akpol.
"Dilaporkan kepada kami pada 25 Agustus 2025, dengan TKP di Kasemen, Kota Serang," ujar Dian, Kamis (15/1/2026).
Menurut Dian, orang tua korban berniat memasukkan anaknya ke Akpol. Kemudian, ia berkenalan dengan Abah Jempol yang mengaku bisa meloloskan seleksi Akpol.
"Mengaku dapat meloloskan rekrutmen Akpol dan meminta Rp1 miliar. Namun setelah seleksi berjalan, anak korban tidak lulus," katanya.
Dian menyebut orang tua korban melakukan pembayaran secara bertahap. "Orang tua korban menggunakan tabungannya," ujarnya.
Setelah dilaporkan, polisi dua kali memanggil Abah Jempol, namun tidak hadir. Pada 14 Januari 2026, polisi menangkap Abah Jempol di Exit Tol Rangkasbitung.
(aik/knv)

2 hours ago
2




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)












