Jakarta -
Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial J (30) yang diduga pengedar obat keras ilegal di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi juga menyita ribuan butir obat keras serta uang Rp 11 juta.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian menangkap J pada Minggu (18/1) malam.
"Mengamankan satu orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa," kata Rumangga kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumangga mengatakan J ditangkap saat menjaga toko plastik yang digunakan sebagai lokasi menjual obat keras. Dia mengatakan toko yang dijaga J berada di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dia menyebut barang bukti yang disita berupa 1.255 butir Tramadol, 1.340 butir Heximer, 106 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir Trihex. Barang bukti lainnya ialah satu unit handphone dan uang hasil penjualan Rp 11 juta.
"Saat ini barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
(kuf/haf)

2 hours ago
2




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)












