Jakarta -
YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob segera disidang dalam kasus dugaan penghinaan suku Sunda. Polisi mengungkap status 2 rekan Resbob yang ada dalam video tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa dugaan keterlibatan dua teman Resbob tidak memenuhi Pasal 55 KUHP. Pasal 55 KUHP mengatur tentang pelaku tindak pidana melalui penyertaan atau keterlibatan dalam kejahatan.
"Temannya sepertinya tidak masuk Pasal 55, termasuk dari awal itu," kata Hendra seperti dilansir detikJabar, Senin (19/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra menyebutkan, status dua teman Resbob masih sebagai saksi. "Iya, saksi," ujarnya.
"Saksi untuk memberatkan Resbob karena membenarkan pernyataan hate speech Resbob saat di mobil," tambahnya.
Hendra membenarkan bahwa saat ini baru Resbob yang maju ke meja hijau. Namun, status kedua temannya bisa berubah tergantung keterangan Resbob di persidangan.
"Sementara ini statusnya masih itu dulu. Tapi seandainya nanti Resbob menyampaikan bahwa mereka se-iya se-kata, kasus ini akan kami tindak lanjuti kembali. Terus dari sisi mereka (teman Resbob) masih membantah," pungkasnya.
Baca selengkapnya di sini
(lir/idh)

2 hours ago
1



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)












