Jakarta -
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap perkembangan terbaru terkait tunjangan hakim ad hoc. Kini perhitungan kenaikan tunjangan tersebut sudah rampung.
"Alhamdulillah sudah selesai pembahasannnya, perhitungan-perhitungan juga sudah selesai," kata Pras kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2025).
Pras menyebut langkah selanjutnya penandatanganan Pepres oleh Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia belum menyebut kapan Perpres it diteken.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh presiden," ujarnya.
Untuk diketahui, para hakim ad hoc mengeluhkan tunjangan hakim ad hoc yang berujung ancaman mogok sidang. Keluhan itu disampaikan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2026). Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, mengatakan sumber utama pendapat hakim ad hoc hanya dari tunjangan kehormatan.
"Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," kata dia.
Ade menyebut sudah 13 tahun lamanya tidak ada perubahan kesejahteraan untuk hakim ad hoc. Mereka juga meminta adanya asuransi kecelakaan dan kematian.
"Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu," tambahnya.
(eva/dhn)

2 hours ago
1




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5460853/original/058795000_1767324180-jo_yon_woo.jpeg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467358/original/078193400_1767875810-1.jpeg)












