Richard Lee Ngaku Sakit, Minta Pemeriksaan di Polda Metro Hari Ini Ditunda

2 hours ago 2
Jakarta -

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen hari ini. Namun, Polda Metro menjelaskan bahwa pihak Richard Lee melalui pengacaranya meminta pemeriksaan hari ini ditunda

"Melalui pengacaranya minta penundaan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, pengacara memberikan informasi kepada penyidik bahwa Richard Lee meminta agar pemeriksaan hari ini ditunda karena sedang sakit.

"Alasan masih sakit," jelas Budi.

Dia juga menerangkan penyidik masih menunggu konfirmasi untuk jadwal pemeriksaan ulang dari pihak Richard Lee. Sebab sampai saat ini penyidik belum menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan hari ini.

"Belum disampaikan (permohonan waktu pemeriksaan ulang) dan penyidik masih menunggu surat permohonan penundaannya," kata Budi.

Sebelumnya, pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen sempat terhenti karena yang bersangkutan mengeluh sakit. Pemeriksaan sedianya dilanjutkan Senin, 19 Januari 2026.

"Pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (9/1).

Richard Lee diperiksa tanpa surat panggilan lantaran pemeriksaan yang akan digelar melanjutkan yang sebelumnya pada Rabu (7/1). Penyidik akan mendalami terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada Richard Lee.

"Masih melanjutkan pertanyaan ke-74-85 karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa itu pertanyaannya? nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dr dengan inisial RL," jelasnya.

Seperti diketahui, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dipolisikan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

"Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

(kuf/maa)


Read Entire Article