Dasco Klaim Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

2 hours ago 2

WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026. Artinya, Dewan Perwakilan Rakyat tidak akan merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tahun ini.

"Kami sudah sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada," kata Dasco seusai melakukan pertemuan terbatas dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan jajaran pimpinan Komisi II DPR di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan saat ini DPR belum memikirkan untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. "Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konsitusi dalam Undang-Undang Pemilu," kata Dasco.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati diskursus yang berkembang di masyarakat ihwal wacana pilkada dipilih oleh DPRD ini. "Tapi secara formil berkaitan dengan pemilihan kepala daerah yang wacananya akan dipilih oleh DPRD belum dibahas," kata Prasetyo, Senin, 19 Januari 2026.

Presiden Prabowo Subianto, kata Prasetyo, memerintahkan agar pembahasan revisi undang-undang itu harus berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara. Ia mengatakan hal itu menjadi sikap pemerintah ihwal wacana mengembalikan pilkada tak langsung tersebut.

"Meskipun kami paham bahwa kita semua mewakili partai yang mungkin memiliki cara pandang berbeda, tapi Prabowo menekankan apa pun harus berpikir untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Agenda untuk mengembalikan pilkada lewat DPRD perta,,a kali digulirkan oleh Partai Golkar, sejak akhir 2024. Bahkan hasil rapat pimpinan nasional Partai Golkar pada 20 Desember 2025 memutuskan bahwa partai berlambang pohon beringin itu akan mendorong pembahasan pilkada lewat DPRD di DPR nantinya.

Selain Golkar, tiga partai politik pendukung pemerintahan Prabowo juga mendorong pilkada lewat DPRD. Ketiganya adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional. Dari delapan partai politik yang ada di DPR, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menolak pilkada tak langsung tersebut.

Koalisi masyarakat sipil kompak menentang rencana partai politik tersebut. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai upaya mengembalikan pilkada tak langsung merupakan lonceng kematian bagi kedaulatan rakyat di tingkat lokal.

"Padahal sejarah pilkada di Indonesia memberikan pelajaran pahit tentang betapa destruktifnya mekanisme pemilihan oleh DPRD," kata peneliti Perludem Iqbal Kholidin lewat keterangan tertulis, pada Jumat, 16 Januari 2026.

Iqbal mencontohkan pelaksanaan pilkada tak langsung yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Di masa itu, ujar dia, proses pemilihan kepala daerah di DPRD justru menjadi ladang subur praktik politik uang.

Dia mengatakan praktik politik uang yang masif itu juga sulit terlacak oleh publik lantaran mekanisme pemilihannya berada di tangan DPRD. "Politik daging sapi terjadi di ruang-ruang gelap, di mana suara anggota dewan diperjualbelikan seperti komoditas," kata dia.

Perludem menyusun pemetaan dan analisis terhadap konfigurasi kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota berdasarkan hasil Pemilu 2024. Kajian tersebut memberi gambaran bagaimana wacana pengembalian pilkada tak langsung bakal bekerja secara nyata dalam struktur kekuasaan politik pasca-pemilu terakhir.

Perludem menemukan bahwa partai politik yang mendukung wacana pilkada tak langsung menguasai mayoritas kursi di 475 kabupaten dan kota. "Mencakup lebih dari 90 persen wilayah Indonesia," ujar Iqbal.

Sedangkan blok kontra terhadap wacana pilkada tak langsung hanya mendominasi DPRD di 12 daerah. Iqbal mengatakan struktur kekuasaan yang timpang itu menyebabkan ruang oposisi nyaris tidak ada. 

"Dorongan untuk mengalihkan pemilihan kepala daerah ke DPRD tidak merefleksikan kebutuhan demokrasi lokal, melainkan kalkulasi politik untuk mengamankan kekuasaan berbasis dominasi kursi legislatif," katanya.

Read Entire Article